Profil Komite Madrasah
Profil Komite Madrasah MTs. Serba Bakti Suryalaya
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Madrasah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah/Madrasah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Tugas Komite Sekolah/Madrasah adalah:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
Unsur anggota Komite Sekolah/Madrasah terdiri dari:
- orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan.
- tokoh masyarakat.
- pakar pendidikan.
Tugas dan Kewajiban Komite Sekolah
- Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: - kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
Halaman Lainnya
PESERTA DIDIK TERDAFTAR
CALON PESERTA DIDIK TERDAFTAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2024/2025 MADRASAH TSANAWIYAH SERBA BAKTI PONTREN SURYALAYA (Update Hari Senin, 08 Juli 2024) NO NAMA
Contoh Pakaian Peserta Didik
PAKAIAN PESERTA DIDIK MADRASAH TSANAWIYAH SERBA BAKTI PONDOK PESSANTREN SURYALAYA
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI MADRASAH MTs SERBA BAKTI PONDOK PESANTREN SURYALAYA TAHUN PELAJARAN 2023 / 2024 STRUKTUR KOMITE MADRASAH MTs SERBA BAKTI PONDOK PESANTREN SURYALAYA TAHUN