Pelaksanaan Tugas Manajerial
-
Pelaksanaan Tugas Manajerial
UNSUR TUGAS UTAMA |
INDIKATOR KINERJA |
DOKUMEN/ BUKTI |
2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan |
2.1.1. Mampu mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP |
|
2.1.2. Mampu merumuskan visi-misi madrasah sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/ RKAM dan program lainnya |
Visi-misi madrasah merupakan rumusan hasil keputusan bersama |
|
2.1.3. Mampu menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur |
Dokumen program yang memuat strategi pencapaian tujuan madrasah |
|
2.1.4. Mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program |
Dokumen rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program |
|
2.2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal |
2.2.1. Mampu memberi contoh berdisiplin (hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan) |
|
2.2.2. Mampu melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
||
2.2.3. Mampu menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien |
||
2.2.4. Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajaran |
||
2.3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik |
2.3.1. Mampu menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan non akademik peserta didik |
|
2.3.2. Mampu melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik |
Suasana lingkungan madrasah yang asri, bersih, rindang, aman, dan menyenangkan bagi peserta didik |
|
2.3.3. Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik |
||
2.3.4. Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan non akademik bagi peserta didi |
||
2.4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal |
2.4.1. Mampu menyusun prencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan |
Dokumen program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah |
2.4.2. Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah |
||
2.4.3. Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi |
Data dukungan kepala madrasah dalam memfasilitasi staf administrasi untuk meningkatkan mutu profesi |
|
2.4.4. Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah |
Dokumen program evaluasi pelatihan atau pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan |
|
2.5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal |
2.5.1. Mampu mengelola fasilitas prasarana, perabot dan rana madrasah (gedung, bangunan, lahan, meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan) |
Data fasilitas prasarana, perabot, dan sarana madrasah dikelola dengan baik |
2.5.2. Mampu mengelola perpustakaan madrasah |
||
2.5.3. Mampu mengelola laboratorium madrasah |
||
2.5.4. Mampu mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb.) |
||
2.6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik |
2.6.1. Menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan kompetensi peserta didik |
|
2.6.2. Memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik |
Dokumen program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik |
|
2.6.3. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai |
Data program kegiatan akademik dan non akademik melalui penanaman nilai-nilai |
|
2.6.4. Memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal |
Data keterlaksanaan program pengembangan diri peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan |
|
2.7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional |
2.7.1. Mampu mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013 dalam kegiatan IHT, workshop, rapat koordinasi, dan kegiatan MGMP / KKG |
|
2.7.2. Mampu mengendalikan pelaksanaan Kurikulum 2013 berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik |
||
2.7.3. Memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran |
||
2.7.4. Mampu mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan |
||
2.7.5. Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan non akademik |
||
2.8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien |
2.8.1. Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang |
|
2.8.2. Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah |
||
2.8.3. Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi |
||
2.8.4. Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel |
||
2.9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah |
2.9.1. Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku |
|
2.9.2. Mampu mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat |
||
2.9.3. Mampu mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya |
||
2.9.4. Mampu mengelola administasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik |
||
2.10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya |
2.10.1. Menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai |
|
2.10.2. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai |
||
2.10.3. Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi |
||
2.10.4. Merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya |
Dokumen program tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi |
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men
PESERTA DIDIK TERDAFTAR
CALON PESERTA DIDIK TERDAFTAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2025/2026 MADRASAH TSANAWIYAH SERBA BAKTI PONTREN SURYALAYA (UPDATE HARI KAMIS, 13 MARET 2025)