Kebijakan Tata Usaha
I. Pendahuluan
Bagian Tata Usaha (TU) di MTs Serba Bakti memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan operasional madrasah. Untuk memastikan kinerja yang efektif dan efisien, diperlukan kebijakan yang mengatur tugas, kewajiban, dan hak pegawai TU sesuai dengan visi dan misi madrasah.
II. Kebijakan Umum
a. Struktur dan Organisasi Tata Usaha
- Tata Usaha dikelola oleh Kepala TU yang bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
- Staf TU terdiri dari beberapa bidang, seperti administrasi akademik, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
b. Rekrutmen dan Penempatan Pegawai TU
- Rekrutmen dilakukan secara selektif berdasarkan kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman.
- Penempatan pegawai TU disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan madrasah.
c. Pengembangan Kompetensi Pegawai TU
- Pegawai TU diberikan pelatihan berkala terkait administrasi, teknologi informasi, dan pelayanan pendidikan.
- Peningkatan keterampilan dalam penggunaan sistem digital untuk efisiensi administrasi.
d. Etika dan Disiplin Kerja
- Pegawai TU wajib menaati peraturan dan kode etik kerja.
- Kedisiplinan dalam kehadiran, pelayanan, dan tugas administrasi menjadi bagian dari evaluasi kinerja.
III. Kebijakan Khusus dalam Pelaksanaan Tugas
a. Administrasi Akademik
- Mengelola data siswa, termasuk pendaftaran, mutasi, dan kelulusan.
- Menyusun jadwal pelajaran, ujian, dan agenda akademik lainnya.
- Menyimpan dan mengelola dokumen akademik seperti raport dan ijazah.
b. Administrasi Keuangan
- Mengelola anggaran madrasah secara transparan dan akuntabel.
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana BOS, komite, dan sumber lain.
- Menyediakan laporan keuangan secara berkala kepada pimpinan madrasah.
c. Administrasi Kepegawaian
- Mengelola data guru dan staf, termasuk absensi dan kenaikan pangkat.
- Mengurus administrasi gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai.
- Memastikan kelengkapan dokumen kepegawaian sesuai regulasi.
d. Sarana dan Prasarana
- Menginventarisasi dan memelihara fasilitas madrasah.
- Mengelola pengadaan barang dan peralatan yang dibutuhkan madrasah.
- Memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan madrasah.
IV. Hak dan Kewajiban Pegawai TU
a. Hak Pegawai TU
- Mendapatkan pelatihan dan pembinaan sesuai tugasnya.
- Memperoleh fasilitas kerja yang memadai.
- Mendapatkan hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
b. Kewajiban Pegawai TU
- Menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
- Menjaga kerahasiaan data dan dokumen penting madrasah.
- Melayani warga madrasah dengan ramah dan responsif.
V. Evaluasi dan Penghargaan
- Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas kerja.
- Pegawai TU yang berprestasi diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
VI. Penutup
Kebijakan Tata Usaha ini menjadi pedoman dalam pengelolaan administrasi madrasah agar berjalan profesional dan efisien. Dengan penerapan kebijakan yang baik, diharapkan pelayanan madrasah kepada peserta didik, guru, dan masyarakat semakin optimal.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men