Kebijakan Sarpras
I. Pendahuluan
Wakil Kepala Madrasah bidang Sarana dan Prasarana memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan, pengembangan, serta pemeliharaan fasilitas madrasah agar mendukung proses pembelajaran yang optimal. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan sesuai dengan standar pendidikan.
II. Tujuan Kebijakan
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.
- Memastikan seluruh fasilitas madrasah dalam kondisi baik dan layak digunakan.
- Mengoptimalkan penggunaan sarana secara efektif dan efisien.
- Mengembangkan infrastruktur madrasah sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
III. Ruang Lingkup Kebijakan
1. Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana
- Melakukan pendataan dan inventarisasi aset madrasah secara berkala.
- Memastikan setiap ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya dalam kondisi baik.
- Menyusun jadwal pemeliharaan rutin dan perbaikan sarana yang rusak.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana
- Merencanakan pengadaan fasilitas baru sesuai kebutuhan madrasah.
- Mengupayakan bantuan dari pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk pengembangan infrastruktur.
- Mengelola anggaran sarana prasarana secara transparan dan akuntabel.
3. Optimalisasi Pemanfaatan Sarana Prasarana
- Mengatur penggunaan ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas lainnya agar efisien.
- Menyusun kebijakan penggunaan sarana agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga madrasah.
- Mengembangkan sistem peminjaman dan pengelolaan sarana yang tertib dan terstruktur.
4. Pengembangan Lingkungan Madrasah
- Menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan madrasah.
- Mengembangkan program penghijauan dan taman madrasah untuk menciptakan lingkungan yang asri.
- Menyediakan fasilitas sanitasi yang memadai bagi siswa dan tenaga pendidik.
5. Digitalisasi dan Teknologi Pendidikan
- Mengembangkan fasilitas berbasis teknologi seperti laboratorium komputer dan akses internet.
- Mendorong penggunaan media digital dalam pembelajaran.
- Memastikan perangkat IT dan multimedia dalam kondisi baik dan dapat digunakan dengan optimal.
IV. Implementasi Kebijakan
- Kebijakan ini diterapkan melalui koordinasi antara Wakil Kepala Madrasah bidang Sarana dan Prasarana dengan kepala madrasah, tenaga kependidikan, dan komite madrasah.
- Evaluasi dan perbaikan sarana dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas fasilitas.
- Partisipasi dan kepedulian seluruh warga madrasah sangat dibutuhkan dalam menjaga sarana yang ada.
V. Penutup
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran di MTs Serba Bakti. Dengan pengelolaan yang baik, madrasah dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, modern, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men