Kebijakan Humas
I. Pendahuluan
Wakil Kepala Madrasah bidang Hubungan Masyarakat (Humas) memiliki peran penting dalam menjalin komunikasi dan kerja sama antara madrasah dengan pihak eksternal, termasuk orang tua siswa, masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat citra positif madrasah serta meningkatkan dukungan eksternal terhadap program pendidikan di MTs Serba Bakti.
II. Tujuan Kebijakan
- Membangun dan menjaga hubungan baik antara madrasah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan di madrasah.
- Memperluas kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi, dan dunia usaha untuk pengembangan madrasah.
- Meningkatkan transparansi dan komunikasi yang efektif dalam penyampaian informasi madrasah.
III. Ruang Lingkup Kebijakan
1. Penguatan Komunikasi dan Informasi
- Menyediakan sarana informasi resmi madrasah seperti website, media sosial, dan buletin madrasah.
- Mengelola hubungan dengan media massa untuk publikasi kegiatan dan prestasi madrasah.
- Menyampaikan informasi kebijakan madrasah secara transparan kepada orang tua dan masyarakat.
2. Kerja Sama dengan Orang Tua dan Masyarakat
- Mengadakan pertemuan rutin dengan komite madrasah dan wali murid.
- Melibatkan orang tua dalam kegiatan madrasah seperti parenting class dan majelis taklim.
- Membangun sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pendidikan siswa.
3. Pengembangan Kemitraan dengan Instansi dan Dunia Usaha
- Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, seperti Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan lembaga terkait lainnya.
- Bekerja sama dengan perusahaan dan lembaga swasta untuk mendukung program beasiswa dan kegiatan siswa.
- Mengembangkan program magang atau kunjungan industri bagi siswa untuk menambah wawasan mereka.
4. Pengelolaan Kegiatan Sosial dan Pengabdian Masyarakat
- Mengorganisir kegiatan sosial seperti bakti sosial, santunan yatim, dan bantuan bencana.
- Mendorong partisipasi siswa dan guru dalam program sosial kemasyarakatan.
- Membangun program dakwah dan pengabdian kepada masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keislaman.
IV. Implementasi Kebijakan
- Kebijakan ini dilaksanakan melalui koordinasi antara Wakil Kepala Madrasah bidang Humas dengan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah.
- Evaluasi program dilakukan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas kebijakan Humas.
- Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh warga madrasah dan masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan program ini.
V. Penutup
Kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan MTs Serba Bakti sebagai lembaga pendidikan yang terbuka, responsif, dan memiliki hubungan harmonis dengan masyarakat. Dengan sinergi yang baik, madrasah dapat berkembang lebih maju dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendidikan dan masyarakat.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men