KEBIJAKAN KURIKULUM
I. Pendahuluan
Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum memiliki peran utama dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum agar sesuai dengan standar pendidikan nasional dan kebutuhan peserta didik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan implementasi kurikulum berjalan dengan optimal di MTs Serba Bakti.
II. Tujuan Kebijakan
- Mengoptimalkan pelaksanaan kurikulum sesuai dengan standar yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.
- Memastikan ketersediaan perangkat pembelajaran yang berkualitas.
- Mengembangkan strategi pembelajaran inovatif dan berbasis teknologi.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan kurikulum secara berkala.
III. Ruang Lingkup Kebijakan
1. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum berbasis KMA No. 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum di Madrasah.
- Mengadaptasi kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.
- Mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam seluruh mata pelajaran.
2. Pengelolaan Perangkat Pembelajaran
- Memastikan setiap guru memiliki RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), Silabus, Program Semester (Prosem), dan Program Tahunan (Prota).
- Mengembangkan bahan ajar dan media pembelajaran yang efektif.
- Mendorong penggunaan teknologi dalam pembelajaran, seperti e-learning dan aplikasi edukasi.
3. Peningkatan Kualitas Pembelajaran
- Melakukan supervisi akademik secara berkala untuk meningkatkan kompetensi guru.
- Mengadakan pelatihan dan workshop bagi guru terkait strategi pembelajaran inovatif.
- Mengembangkan metode pembelajaran aktif, kreatif, dan berbasis proyek.
4. Evaluasi dan Pengendalian Mutu Akademik
- Melaksanakan asesmen formatif dan sumatif untuk mengukur efektivitas pembelajaran.
- Menganalisis hasil ujian untuk meningkatkan strategi pengajaran.
- Berkoordinasi dengan guru dan wali kelas dalam memantau perkembangan akademik siswa.
5. Pengelolaan Ujian dan Penilaian
- Menyusun kebijakan pelaksanaan Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
- Mengelola pelaksanaan Asesmen Madrasah dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
- Mengembangkan sistem penilaian berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
IV. Implementasi Kebijakan
- Kebijakan ini dilaksanakan melalui koordinasi antara Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum, kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
- Dukungan dari seluruh stakeholder madrasah sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan dengan optimal.
V. Penutup
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik di MTs Serba Bakti agar mampu mencetak lulusan yang unggul secara akademik dan berkarakter Islami. Dengan pengelolaan kurikulum yang baik, madrasah dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men