Kebijakan Keuangan
I. Pendahuluan
Bagian Keuangan di MTs Serba Bakti berperan dalam mengelola keuangan madrasah secara transparan, akuntabel, dan efisien. Kebijakan ini disusun untuk memastikan bahwa semua dana yang dikelola, baik dari pemerintah, komite sekolah, maupun sumber lain, digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran operasional dan peningkatan kualitas pendidikan.
II. Kebijakan Umum
a. Sumber Pendapatan Madrasah
- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan.
- Dana Komite Sekolah yang bersumber dari partisipasi masyarakat.
- Bantuan dari Yayasan atau Donatur, jika ada.
- Pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan.
b. Prinsip Pengelolaan Keuangan
- Transparan: Informasi keuangan harus dapat diakses oleh pihak berwenang.
- Akuntabel: Semua transaksi harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Efisien: Penggunaan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan madrasah.
- Patuh Regulasi: Mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah dan yayasan.
III. Kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan
a. Perencanaan Anggaran
- Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) setiap tahun ajaran.
- Rapat bersama pimpinan madrasah, komite sekolah, dan bagian keuangan untuk menentukan prioritas pengeluaran.
- Evaluasi dan revisi anggaran jika diperlukan berdasarkan kebutuhan madrasah.
b. Pengelolaan Dana Operasional
- Dana BOS digunakan sesuai juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
- Pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan mendapat persetujuan kepala madrasah.
- Pembelian barang atau jasa dilakukan dengan sistem yang transparan dan mempertimbangkan harga terbaik.
c. Administrasi Keuangan
- Semua transaksi dicatat dalam pembukuan yang rapi dan terdokumentasi.
- Laporan keuangan dibuat secara berkala dan dilaporkan kepada kepala madrasah serta pihak terkait.
- Audit keuangan dilakukan secara internal maupun eksternal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
IV. Hak dan Kewajiban Bagian Keuangan
a. Hak
- Mendapatkan pelatihan terkait sistem keuangan madrasah.
- Mengakses informasi keuangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas.
- Mendapatkan fasilitas yang mendukung tugas pengelolaan keuangan.
b. Kewajiban
- Melaksanakan tugas dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala dan tepat waktu.
- Menjaga kerahasiaan data keuangan madrasah.
V. Evaluasi dan Penghargaan
- Evaluasi pengelolaan keuangan dilakukan setiap semester untuk memastikan efektivitas anggaran.
- Bagian keuangan yang menunjukkan kinerja baik diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
- Temuan dalam audit digunakan sebagai dasar perbaikan sistem keuangan madrasah.
VI. Penutup
Kebijakan bagian keuangan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dana di MTs Serba Bakti agar lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, madrasah dapat menjalankan program pendidikan secara optimal dan berkelanjutan.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men