Kebijakan PTK
I. Pendahuluan
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Serba Bakti berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas melalui kebijakan yang jelas bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan serta memastikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi peserta didik.
II. Kebijakan Umum
a. Rekrutmen dan Penempatan
- Proses rekrutmen dilakukan secara transparan berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman.
- Penempatan guru dan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah serta kompetensi yang dimiliki.
b. Pengembangan Profesionalisme
- Guru diwajibkan mengikuti pelatihan, workshop, dan seminar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Tenaga kependidikan diberikan kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi sesuai bidang tugasnya.
c. Etika dan Disiplin Kerja
- Pendidik dan tenaga kependidikan harus menaati peraturan madrasah dan kode etik profesi.
- Kehadiran dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas menjadi bagian dari evaluasi kinerja.
d. Evaluasi dan Penghargaan
- Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui supervisi akademik dan administrasi.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi diberikan penghargaan dan insentif sebagai bentuk apresiasi.
III. Kebijakan Khusus untuk Pendidik
a. Standar Kompetensi Guru
- Memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar pendidikan.
- Mampu mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif dan berbasis teknologi.
b. Kewajiban Guru
- Menyusun perangkat pembelajaran, seperti RPP dan bahan ajar.
- Melaksanakan pembelajaran secara aktif, kreatif, dan menyenangkan.
- Melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil belajar peserta didik.
c. Hak Guru
- Mendapatkan bimbingan dan pelatihan secara berkala.
- Memperoleh fasilitas yang mendukung kegiatan pembelajaran.
IV. Kebijakan Khusus untuk Tenaga Kependidikan
a. Jenis Tenaga Kependidikan
- Kepala Tata Usaha
- Staf Administrasi
- Pustakawan
- Laboran
- Petugas Kebersihan dan Keamanan
b. Tugas dan Tanggung Jawab
- Mendukung kegiatan operasional madrasah agar berjalan efektif.
- Menyediakan layanan administrasi yang tertib dan sistematis.
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan madrasah.
c. Hak dan Kewajiban
- Mendapatkan pelatihan sesuai bidang tugasnya.
- Menaati aturan kerja yang telah ditetapkan oleh madrasah.
V. Penutup
Kebijakan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di MTs Serba Bakti. Dengan penerapan kebijakan yang baik, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh pihak terkait.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men