KEBIJAKAN KESISWAAN
I. Pendahuluan
Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan memiliki peran strategis dalam membina, mengembangkan, dan mengawasi kegiatan peserta didik agar sesuai dengan visi dan misi madrasah. Kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, meningkatkan disiplin, serta mendukung pengembangan karakter dan prestasi siswa.
II. Tujuan Kebijakan
- Membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, disiplin, dan berprestasi.
- Meningkatkan keterlibatan siswa dalam kegiatan akademik dan non-akademik.
- Mewujudkan lingkungan madrasah yang tertib, aman, dan nyaman.
- Mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam pembinaan siswa.
III. Ruang Lingkup Kebijakan
1. Pembinaan Akhlak dan Disiplin Siswa
- Menegakkan tata tertib madrasah dan memberikan sanksi yang edukatif.
- Mengadakan kegiatan keagamaan seperti shalat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, dan kajian keislaman.
- Melakukan bimbingan dan konseling bagi siswa yang mengalami masalah disiplin atau akademik.
2. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
- Menyediakan dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung minat dan bakat siswa.
- Membentuk dan membina organisasi siswa seperti OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah).
- Mengadakan lomba-lomba di bidang akademik, olahraga, seni, dan keagamaan.
3. Kesejahteraan dan Layanan Siswa
- Mengelola program beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu.
- Menyediakan layanan kesehatan dan bimbingan konseling bagi siswa.
- Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam memantau perkembangan siswa.
4. Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Siswa
- Menyelenggarakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).
- Melibatkan siswa dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
- Mendorong siswa untuk aktif dalam program kebersihan dan ketertiban madrasah.
IV. Implementasi Kebijakan
- Kebijakan ini diterapkan melalui kerja sama antara wakil kepala madrasah, guru, wali kelas, dan seluruh tenaga kependidikan.
- Evaluasi dan monitoring dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan.
- Koordinasi dengan orang tua dan komite madrasah dalam mendukung program kesiswaan.
V. Penutup
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan kesiswaan di MTs Serba Bakti. Dengan dukungan semua pihak, madrasah dapat mencetak generasi yang unggul dalam akademik, karakter, dan keislaman.
Halaman Lainnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, meliputi: Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidik
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan ma
Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 2.1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2
Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah UNSUR TUGAS UTAMA INDIKATOR KINERJA DOKUMEN/ BUKTI 1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan 1.1.1. Mampu men